Konferensi Islam Umum mengungkapkan perasaan dan harapan umat Islam di dunia, untuk mencapai tujuan mereka yang tertinggi, dan LMD mendapatkan legitimasi dan otoritasnya untuk berbicara atas nama umat Islam darinya.
Konferensi ini terdiri dari para ulama Islam terkemuka dan aktif dalam pelayanannya. Mereka berkumpul untuk membahas isu-isu besar Islam, dan berupaya untuk menyelesaikan masalah umat Islam, serta mencapai kepentingan dan aspirasi baik mereka.
Konferensi Islam Umum diselenggarakan beberapa kali:
Konferensi Islam Umum pertama pada tahun 1381 H, bertepatan dengan tahun 1962 M, dan LMD didirikan berdasarkan keputusannya.
Konferensi Islam Umum kedua pada tahun 1384 H, bertepatan dengan tahun 1965 M, yang rekomendasi terpentingnya adalah menekankan dukungan terhadap gagasan solidaritas Islam dan menghilangkan hambatan yang menghalanginya, seperti lemahnya keyakinan agama, meningkatnya perselisihan sektarian dan kontradiksi kepentingan ragional.
Konferensi Islam Umum ketiga pada tahun 1408 H, bertepatan dengan tahun 1987 M, yang rekomendasi terpentingnya adalah perlunya meyakini kesucian Dua Tanah Suci, memuliakan Makkah Al-Mukarramah, bulan-bulan haram, dan ibadah haji, serta bahwa keamanan Dua Tanah Suci bergantung pada siapa yang mengambil alih urusannya dari kalangan Muslim.
Konferensi Islam Umum keempat pada tahun 1423 H, bertepatan dengan tahun 2002 M, yang salah satu keputusan terpentingnya berkisar pada negara Islam, globalisasi, dan isu-isu umat Islam. Konferensi juga mengeluarkan Piagam Makkah untuk Aksi Islam, mengeluarkan pernyataan tentang Palestina, dan mengeluarkan keputusan untuk membentuk badan tertinggi untuk koordinasi dan asosiasi internasional untuk ulama Muslim.