Pagi hari ini:
Di ibu kota Amerika Serikat, "Washington", Yang Mulia Sekretaris Jenderal LMD, Ketua Organisasi Ulama Muslim, Syekh Dr. Mohammed Alissa
, memimpin sidang ketiga Dewan Kepemimpinan Islam Amerika Utara dan Selatan. Dewan ini didirikan berdasarkan prinsip-prinsip "Piagam Makkah" sebagai tindak lanjut dari Konferensi Pendirian Umum yang diselenggarakan di Washington DC pada Maret 2022, dengan dihadiri oleh para pemimpin Islam dari kedua benua Amerika, serta kehadiran yang memberikan dukungan pada sesi penutupan dari unsur pemerintah, legislatif AS, dan para pemimpin keberagaman agama. Yang Mulia dipilih oleh para pemimpin konferensi pendirian tersebut sebagai Ketua Dewan, mengingat dewan ini berpijak pada Piagam Makkah, atas seruan beliau untuk pembentukannya, serta karena beliau merepresentasikan aspek konsensus di antara semua pihak; dengan mempertimbangkan bergabungnya tokoh-tokoh Islam berpengaruh dan suportif dari luar wilayah Amerika, serupa dengan pusat-pusat, dewan-dewan, dan lembaga-lembaga sejenis lainnya.
Dalam sidang dewan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai topik-topik yang diajukan oleh Ketua dan para anggota, di antaranya:
1. Isu identitas keagamaan dan nasional, di mana Yang Mulia menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara keduanya dalam konstitusi dan undang-undang beradab yang menghormati privasi keagamaan, dan bahwa pemikiran ekstremislah yang sengaja menciptakan pertentangan tersebut.
Beliau memuji komunitas Muslim Amerika yang menjauhkan diri dari agenda kelompok-kelompok ekstremis, di mana ekstremisme mereka telah mereduksi agama Islam yang agung ke dalam tujuan politik yang sempit dan persepsi yang keliru.
Beliau menunjukkan bahwa komunitas Muslim Amerika merupakan kebanggaan dalam ruang lingkup Islam kita, karena mereka telah merepresentasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam toleransi, koeksistensi, serta nilai-nilai lainnya yang tecermin dalam kebijaksanaan dan perilaku yang baik, khususnya penghormatan terhadap ketertiban umum dan hukum. Beliau juga mengapresiasi kontribusi aktif mereka—berdasarkan apa yang Beliau tinjau—dalam mendukung kohesi sosial, yang dibuktikan melalui hubungan istimewa mereka dengan berbagai elemen keberagaman masyarakat.
2. Isu kebencian secara umum dan Islamofobia secara khusus, di mana beliau menegaskan bahwa konstitusi dan undang-undang yang beradab tidak mengizinkan praktik-praktik kebencian. Beliau juga menyatakan kegembiraannya atas keterlibatan komunitas Muslim dalam berkontribusi mengatasi suara, slogan, dan praktik kebencian, dari mana pun sumbernya dan siapa pun yang menjadi sasarannya dari seluruh agama dan ras.
3. Pembahasan sejumlah istilah Islam, serta meninjau kembali konsep-konsep keliru seputar istilah-istilah tersebut, dengan menekankan pentingnya untuk meluruskannya. Berdasarkan survei internasional yang dilakukannya, Yang Mulia memaparkan sejumlah istilah terkait, menjelaskan secara terperinci contoh-contoh kesalahpahaman yang terjadi, serta menerangkan pendekatan terbaik untuk menanggapinya melalui penjelasan ilmiah yang didukung oleh teks-teks keagamaan dan narasi sejarah.