Pada 20 Rabi'ul Awwal 1445 H, bertepatan dengan 5 Oktober 2023 M.
Di ibu kota Mauritania, "Nouakchott", di bawah naungan Yang Mulia Presiden Mohamed Ould Ghazouani.
Deklarasi "Nouakchott" yang diterbitkan oleh Konferensi Sirah Nabi menegaskan pentingnya melawan pemikiran ekstremis yang dianggap sebagai benih benturan dan konflik. Deklarasi ini memberikan perhatian khusus pada bahaya kebencian, rasisme, serta praktik kekerasan dan terorisme yang dihasilkan darinya, yang tidak dapat dikaitkan secara khusus dengan agama, mazhab, pemikiran, maupun golongan tertentu.
Deklarasi tersebut menyeru umat Islam untuk mengambil inspirasi dari nilai-nilai luhur agamanya demi memperkuat persatuan dan persaudaraan, serta memberi manfaat bagi bangsa dan umat lainnya. Sebab Islam—dengan akidah tauhid dan syariatnya yang penuh hikmah—adalah "Rahmat bagi seluruh alam", "Penyempurna akhlak yang mulia", dan "Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya".
Deklarasi ini menegaskan bahwa Islam telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi sistem hidup berdampingan, persaudaraan, rekonsiliasi, dan toleransi, disertai perlindungan martabat kemanusiaan serta penegakan hak-haknya tanpa diskriminasi—baik berdasarkan agama, mazhab, ras, maupun lainnya. Keadilan, dengan makna universalnya, tidak mengenal standar ganda dan nilai-nilainya tidak dapat dipilah-pilah.
Selain itu, ditegaskan pula kebutuhan mendesak untuk meluruskan miskonsepsi tentang Islam, serta mengungkap kebatilan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dan fitnah, maupun kesesatan mereka yang terjerumus dalam ekstremisme secara nyata.
Deklarasi “Nouakchott” merupakan buah dari upaya Liga Muslim Dunia dalam mengaktifkan program-program eksekutif untuk mengimplementasikan isi Piagam Makkah, yang konferensi internasional dan bersejarahnya dinaungi oleh Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud—semoga Allah melindunginya. Piagam tersebut ditandatangani oleh lebih dari 1.200 mufti dan ulama, serta lebih dari 4.500 cendekiawan Muslim, dan disahkan oleh negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk dimanfaatkan dalam lembaga keagamaan, kebudayaan, dan pendidikan. Kini, Piagam ini telah dijadikan kurikulum pelatihan para imam di sejumlah negara Islam dan negara-negara minoritas Muslim, serta direkomendasikan dalam berbagai kurikulum pendidikan lainnya.